Liputan6.com, Banda Aceh: Guna menegakkan syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam, petugas Dinas Syariat Islam dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banda Aceh menggelar razia busana muslimah, Kamis (25/2). Laiknya razia kendaraan bermotor, petugas menghentikan setiap wanita yang membawa kendaraan. Wanita yang terjaring didata dan diberi nasihat tentang qanun atau Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Busana Muslim sebagai pelaksanaan syariat Islam di NAD.
Meski belum ada sanksi hukum, razia seperti ini dinilai mampu mengontrol prilaku warga, khususnya kaum wanita, agar selalu mengenakan jilbab dan tidak mengenakan pakaian ketat. Sosialisasi qanun atau Perda Syariat Islam juga dirasa penting karena sekarang ini makin banyak warga yang mengabaikan qanun tersebut. Seperti dalam razia kemarin, ada saja warga yang berusaha kabur dan mengabaikan aturan ini.(ADO)
Dikutip : Yahoo News
Label: Informasi
0 komentar:
Post a Comment